Selasa, 18 Oktober 2016

MEMBIARKAN KASUS PENISTAAN ADALAH KRIMINAL



Advokat Senior DR. Eggi Sudjana :

"Aparat Penegak Hukum bisa dikenakan sanksi jika membiarkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, karena KUHP pasal 421 menyatakan bahwa seorang pejabat atau pegawai negeri yang menyalahgunakan wewenangnya, memerintahkan atau membiarkan sesuatu terjadi, maka dipidana dua tahun delapan bulan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar