Penista Agama dalam KUHP hanya diancam sanksi maksimal 5 tahun penjara. Sedang dalam HUKUM ISLAM sanksinya adalah HUKUMAN MATI.
Jika Negara tidak hadir untuk tegakkan dan laksanakan KUHP, maka jangan salahkan Umat Islam yang akan segera bertindak dengan HUKUM ISLAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar