Sabtu, 26 November 2016

FATWA IMAM BESAR FPI



Shalat Jum'at di RUANG TERBUKA dalam suatu wilayah pemukiman Kota atau pun Desa, seperti Parkir Timur Senayan, Lapangan Monas dan Jalan Protokol Sudirman Thamrin hukumnya BOLEH dan SAH, apalagi jika ditujukan untuk SYI'AR Kebangkitan Umat Islam, terlebih lagi jika Masjid yang berada di sekitarnya sudah tidak menampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar